PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN INDONESIA
Pasal 12
(1) Pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi
ditetapkan oleh Menteri.
(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan mengenai
pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas.
