PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN INDONESIA
Pasal 11
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi
dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam rangka pengangkatan anggota Direksi, Menteri
dapat meminta masukan dari Menteri Teknis.
