Pasal 57
(1) Setiap anggota Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik,
penuh kehati-hatian dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap anggota Dewan Pengawas bertanggung jawab
penuh secara pribadi atas kerugian Perusahaan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya untuk kepentingan dan usaha Perusahaan.
(3) Dalam hal Dewan Pengawas terdiri atas 2 (dua) anggota
Dewan Pengawas atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan Pengawas.
(4) Anggota Dewan Pengawas tidak bertanggungjawab atas
kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan bahwa:
- telah . . .
- telah melakukan Pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan;
- tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
- telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
(5) Atas nama Perusahaan, Menteri dapat mengajukan
gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perusahaan.
