PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN INDONESIA
Pasal 98
Direksi wajib mengelola dokumen Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dokumen Perusahaan.
Bagian . . .
Bagian Keduapuluh Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Perusahaan
