PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN INDONESIA
Pasal 97
(1) Besaran dan jenis penghasilan Direksi dan Dewan
Pengawas ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penetapan penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas
dilakukan dengan memperhatikan pendapatan, aktiva, pencapaian target, kemampuan keuangan, dan tingkat kesehatan Perusahaan.
(3) Selain memperhatikan hal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Menteri dapat pula memperhatikan faktor lain yang relevan.
(4) Selain penghasilan yang diterima sebagai anggota Direksi
dan Dewan Pengawas yang ditetapkan oleh Menteri, anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas dilarang mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan Perusahaan.
Bagian Kesembilanbelas Dokumen Perusahaan
