PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN INDONESIA
Pasal 103
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 48) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
