PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN INDONESIA
Pasal 104
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 48), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
