PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN INDONESIA
Pasal 102
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Pemerintah menghentikan penugasan kepada Perusahaan untuk melakukan pengusahaan Pelabuhan Perikanan dan industri Perikanan di Pelabuhan Perikanan Pantai Tarakan di Kalimantan Timur, Pelabuhan Perikanan Pantai Lampulo di Nanggroe Aceh Darussalam, dan Pelabuhan Perikanan Pantai Banjarmasin di Kalimantan Selatan, yang selama ini diusahakan oleh Perusahaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2000.
(2) Dengan penghentian penugasan, pengalihan aset
Perusahaan yang berada di wilayah kerja Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
