PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN INDONESIA
Pasal 7
Perusahaan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Bagian . . .
Bagian Kedua Maksud, Tujuan, serta Kegiatan Usaha
Perusahaan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Bagian . . .
Bagian Kedua Maksud, Tujuan, serta Kegiatan Usaha