PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN INDONESIA
Pasal 6
(1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum)
Perikanan Indonesia atau disingkat Perum Perindo.
(2) Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di
Jakarta Utara.
(3) Perusahaan dapat membuka cabang atau perwakilan di
tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.
