PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN INDONESIA
Pasal 5
BAB 2 — PENDIRIAN PERUSAHAAN
(1) Penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) sekaligus memberikan kewenangan
kepada Direksi untuk menetapkan tarif terhadap pelayanan barang, jasa, fasilitas, sarana dan prasarana milik Perusahaan dalam wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Berdasarkan penugasan Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Direksi berwenang menetapkan tarif terhadap pelayanan barang, jasa, fasilitas, sarana, dan prasarana dalam wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dengan persetujuan Menteri Teknis.
Bagian Kesatu Nama, Tempat Kedudukan, dan Jangka Waktu
