PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN INDONESIA
Pasal 4
BAB 2 — PENDIRIAN PERUSAHAAN
(1) Dalam melaksanakan penugasan Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, Perusahaan berwenang penuh dan wajib mengelola dan mengusahakan aset Perusahaan dalam wilayah kerja dimaksud, termasuk menarik manfaat atas aset yang bersangkutan.
(2) Dalam hal Perusahaan melaksanakan penugasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menggunakan barang milik negara, penggunaan dan pemanfaatan barang milik negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
