Pasal 37
(1) Direksi mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali
dalam sebulan.
(2) Direksi . . .
(2) Direksi dapat mengadakan rapat sewaktu-waktu atas
permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan Pengawas atau Menteri dengan menyebutkan hal yang akan dibicarakan.
(3) Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan Perusahaan,
di tempat kegiatan usaha Perusahaan, atau di tempat lain di wilayah Negara Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Direksi.
(4) Panggilan rapat Direksi dilakukan secara tertulis oleh
anggota Direksi yang berhak mewakili Perusahaan dan disampaikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan atau dalam waktu yang lebih singkat jika dalam keadaan mendesak, tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal rapat.
(5) Dalam surat panggilan rapat harus dicantumkan acara,
tanggal, waktu, dan tempat rapat.
(6) Rapat Direksi sah dan berhak mengambil keputusan yang
mengikat apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah anggota Direksi atau wakilnya.
(7) Dalam hal Rapat Direksi dilaksanakan tanpa panggilan
rapat secara tertulis, rapat tersebut sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh seluruh anggota Direksi atau wakilnya.
(8) Dalam mata acara rapat lain-lain, rapat Direksi tidak
berhak mengambil keputusan kecuali semua anggota Direksi atau wakilnya yang sah hadir dan menyetujui agenda rapat yang menjadi mata acara rapat lain-lain.
