PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN INDONESIA
Pasal 36
(1) Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam rapat hanya
oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan kuasa tertulis yang diberikan khusus untuk keperluan itu.
(2) Seorang anggota Direksi hanya dapat mewakili seorang
anggota Direksi lainnya.
