PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN INDONESIA
Pasal 38
(1) Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama.
(2) Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan,
rapat Direksi dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk oleh Direktur Utama.
(3) Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukan,
salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh dan di antara anggota Direksi yang ada berwenang untuk memimpin rapat Direksi.
(4) Dalam hal penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak dilakukan, anggota Direksi yang paling lama
menjabat yang memimpin rapat Direksi.
(5) Dalam . . .
(5) Dalam hal anggota Direksi yang paling lama menjabat
lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang dari anggota Direksi tersebut yang tertua dalam usia berwenang memimpin rapat Direksi.
