Pasal 39
(1) Keputusan dalam rapat Direksi diambil dengan
musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal keputusan tidak dapat diambil dengan
musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak biasa.
(3) Setiap anggota Direksi berhak untuk mengeluarkan 1
(satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk anggota Direksi yang diwakilinya.
(4) Apabila jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju
sama banyaknya, keputusan rapat diambil yang sesuai dengan pendapat ketua rapat dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2).
(5) Suara blanko atau abstain dianggap setuju terhadap usul
yang diajukan dalam rapat.
(6) Dalam hal anggota Direksi tidak menghadiri rapat,
anggota Direksi tersebut wajib memberikan pendapat untuk menyetujui atau tidak menyetujui terhadap keputusan rapat dimaksud, dan apabila tidak memberikan pendapat dianggap menyetujui keputusan rapat.
(7) Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak
dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.
Paragraf 4 Benturan Kepentingan Anggota Direksi
