Pasal 68
(1) Perubahan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) dilakukan oleh Menteri.
(2) Usul . . .
(2) Usul perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
yang telah ditandatangani bersama dengan Dewan Pengawas disampaikan oleh Direksi kepada Menteri untuk mendapat persetujuan.
(3) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya usulan perubahan dari Direksi.
(4) Dalam hal rancangan perubahan Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan belum mendapat persetujuan Menteri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rancangan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara penyusunan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
(5) Dalam hal pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan telah dilimpahkan kepada Dewan Pengawas, kewenangan persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
