PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN INDONESIA
Pasal 66
Rencana Jangka Panjang Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) paling sedikit memuat:
evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan sebelumnya;
posisi Perusahaan pada saat penyusunan Rencana Jangka Panjang Perusahaan;
asumsi . . .
- asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang Perusahaan;
- penetapan misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja Rencana Jangka Panjang Perusahaan; dan
- kebijakan pengembangan usaha Perusahaan.
Bagian Ketujuh Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
