Pasal 54
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53, Dewan Pengawas berwenang:
memeriksa buku, surat, dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan lain-lain surat berharga, dan kekayaan Perusahaan;
memasuki pekarangan, gedung, dan kantor yang dipergunakan oleh Perusahaan;
meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan Perusahaan;
mengetahui kebijakan dan tindakan yang telah dan akan dijalankan oleh Direksi;
meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya di bawah Direksi dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Pengawas;
mengangkat dan memberhentikan sekretaris Dewan Pengawas atas beban Perusahaan, jika dianggap perlu;
memberhentikan sementara anggota Direksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
membentuk komite lain selain Komite Audit, jika dianggap perlu dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan;
menggunakan . . .
- menggunakan tenaga ahli untuk hal tertentu dan dalam jangka waktu tertentu atas beban Perusahaan, jika dianggap perlu;
- melakukan tindakan Pengurusan Perusahaan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
- menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan terhadap hal yang dibicarakan; dan
- melaksanakan kewenangan Pengawasan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, keputusan Menteri, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
