Pasal 33
(1) Dalam rangka melaksanakan Pengurusan Perusahaan,
setiap anggota Direksi berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan sesuai dengan kebijakan Pengurusan Perusahaan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi.
(2) Setiap tindakan anggota Direksi untuk dan atas nama
Direksi dan/atau dalam rangka mewakili Perusahaan harus dilakukan sesuai dengan kebijakan Pengurusan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau sesuai dengan keputusan Direksi.
(3) Apabila tidak ditetapkan lain dalam kebijakan Pengurusan
Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan di dalam dan/atau di luar pengadilan.
(4) Dalam hal Direktur Utama tidak ada atau berhalangan
karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direktur Utama berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan.
(5) Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukan,
salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh dan di antara anggota Direksi yang ada berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan.
(6) Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tidak dilakukan maka salah seorang anggota Direksi
yang paling lama menjabat berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan.
(7) Dalam . . .
(7) Dalam hal Direktur yang paling lama menjabat lebih dari 1
(satu) orang maka anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang tertua dalam usia yang berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan.
