PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN INDONESIA
Pasal 32
Pasal 32 . . .
(1) Berdasarkan usulan Dewan Pengawas, Menteri dapat
menetapkan Direksi berwenang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Pengawas.
(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pemberian
persetujuan atas tindakan Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) kepada Dewan Pengawas.
(3) Jika diperlukan demi mengamankan Perusahaan, Menteri
dapat menetapkan pembatasan lain kepada Direksi.
