PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 1
(1) Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia yang
didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera sebagaimana telah beberapa kali diatur kembali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 20l3 tentang Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia, diubah bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Perusahaan Perseroan (Persero).
(2) Perubahan . .
SK No 098694 A
{21 Perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan:
- seluruh kekayaan, hak, dan kewajiban Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia menjadi kekayaan, hak, dan kewajiban Perusahaan Perseroan (Persero); dan
- seluruh hubungan kerja antara karyawan dengan Perusahaan Umum {Perum) Perikanan Indqnesia menjadi hubungan kerja antara karyawan dengan Perusahaan Perseroan (Persero).
Pasal 2
(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan
tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang bisnis perikanan dan pengusahaan di pelabuhan perikanan, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (21 Dalam melaksanakan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perseroan (Persero) melakukan kegiatan usaha utama:
- penyelenggaraan penyaluran benih ikan, pakan, dan sarana produksi iainnya;
- penyelenggaraan usaha budi daya sumber daya ikan;
- penyelenggaraan pemasaran ikan hias dan pengelolaan pasar ikan higienis;
- penyelenggaraan perdagangan ikan dan produk perikanan;
- penyelenggaraan perdagangan lainnya yang terkait dengan bisnis perikanan;
- pelayanan bongkar muat ikan;
- pelayanan pengolahan hasil perikanan;
- pemasaran dan distribusi ikan;
- penggunaan dan pemanfaatan fasilitas di pelabuhan perikanan;
- pelayanan.
SK No 098696 A
PRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- pelayanan docking dan galangan kapal perikanan;
- pelayanan logistik serta perbekalan awak kapal perikanan dan kapal perikanan;
- penyelenggaraan wisata bahari; dan
- penyediaan danf atau pelayanan jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk namun tidak terbatas pada:
- penyediaan dan pengusahaan fasilitas ruang penyimpanan ikan, pabrik es, pengolahan, dan pengepakan ikan;
- penyediaan dan pengusahaan fasilitas penunjang meliputi air, listrik, sarana telekomunikasi, bahan bakar minyak, dan alat angkut; dan
- penyediaan dan pengusahaan fasilitas berupa tempat pelelangan ikan, pusat pemasaran ikan, lahan, ruang dan bangunan, dan bengkel.
(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud
pada ayat (2lr, Perusahaan Perseroan (Persero) dapat melaksanakan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.
Pasal 3
(1) Modal Perusahaan Perseroan (Persero) yang ditempatkan
dan disetor pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang tercatat dalam Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia.
(2) Modal Perusahaan Perseroan (Persero) sebesar modal
Negara Republik Indonesia yang tercatat da-lam neraca penutup Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia.
Pasal4...
SK No 098697 A
PRES IDEN
-J-
Pasal 4
(1) Neraca penutup Perusahaan Umum (Perum) Perikanan
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara berdasarkan hasil audit akuntan publik. (21 Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
(3) Neraca pembuka Perusahaan Perseroan (Persero)
disahkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 5
Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I3 Nomor 30), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 098698 A
PRES IDEN
Agar setiap orarlg mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2O2L
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
D -undangan dan asi Hukum,
Djaman
SK No 098752A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa untuk meningkatkan kinerja, tata kelola, pengembangan usaha, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengusahaan dan pelayanan barang dan jasa, serta meningkatkan peran dalam rangka mewujudkan kemandirian sektor perikanan, perlu mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Umum (perum) perikanan Indonesia yang didirikan dengan peraturan pemerintah Nomor 2 Tahun 1990 tentang perusahaan umum (perum) Prasarana Perikanan Samudera sebagaimana telah beberapa kali diatur kembali terakhir dengan peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 undang-Undang Nomor 19 Tahun 2903 tentang Badan Usaha Milik Nega.a sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No*o. 1l rahun peraturan 2o2o tentang cipta Kerja serta pasal 29 Pemerintah Nomor 43 Tahun 2o0s tentang Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara, perlu
. . . SK No 098753 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65731; 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a554);
