PP
PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 098698 A
PRES IDEN
Agar setiap orarlg mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2O2L
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
D -undangan dan asi Hukum,
Djaman
SK No 098752A
