PP
PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 4
(1) Neraca penutup Perusahaan Umum (Perum) Perikanan
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara berdasarkan hasil audit akuntan publik. (21 Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
(3) Neraca pembuka Perusahaan Perseroan (Persero)
disahkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
