Pasal 1
(1) Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia yang
didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera sebagaimana telah beberapa kali diatur kembali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 20l3 tentang Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia, diubah bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Perusahaan Perseroan (Persero).
(2) Perubahan . .
SK No 098694 A
{21 Perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan:
- seluruh kekayaan, hak, dan kewajiban Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia menjadi kekayaan, hak, dan kewajiban Perusahaan Perseroan (Persero); dan
- seluruh hubungan kerja antara karyawan dengan Perusahaan Umum {Perum) Perikanan Indqnesia menjadi hubungan kerja antara karyawan dengan Perusahaan Perseroan (Persero).
