PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN INDONESIA
Pasal 15
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai
dengan kebutuhan.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang, salah
seorang anggota Direksi diangkat sebagai Direktur Utama.
