PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN INDONESIA
Pasal 95
Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya oleh Perusahaan ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian . . .
Bagian Ketujuhbelas Pengadaan Barang dan Jasa
