PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN INDONESIA
Pasal 82
Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan Pengawasan Intern wajib menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lainnya dalam Perusahaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Bagian Kesepuluh Komite Audit dan Komite Lainnya
