PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN
Pasal 2
(1) Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat berhak
memperoleh Kompensasi.
(2) Permohonan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
(2t Permohonan untuk memperoleh Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan oleh Korban, Keluarga, atau kuasanya.
(3) Perrnohonan untuk memperoleh Kompensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dialukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada pengadilan melalui LPSK.
Pasal 2l
(1) Permohonan untuk memperoleh Restitusi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada pengadilan melalui LPSK. (2t Fermohonan Restitusi sebagai64112 dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- identitas pemohon;
- uraian tentang tindak pidana;
- identitas pelaku tindak pidana;
- uraian kerugian yang nyata-nyata diderita; dan
- bentuk Restitusi yang diminta.
(3) Permohonan Restitusi sebagaimanadimaksud pada ayat (2)
harus dilampiri dengan:
- fotokopi identitas Korban yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- buldi.
PRESIDEN
- bukti kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Korban atau Keluarga yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang; bukti biaya yang akan atau telah dikeluarkan selama perawatan dan/atau pengobatan yang disahkan oleh instansi atau pihak yang melakukan perawatan atau pengobatan;
- fotokopi surat kematian, jika Korban meninggal dunia;
- surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menunjukJ<an pemohon sebagai Korban tindak pidana; surat keterangan hubungan Keluarga, jika permohonan diajukan oleh Keluarga; surat kuasa khusus, jika permohonan Restitusi diqjukan oleh kuasa Korban atau kuasa Keluarga; dan
- kutipan putusan pengadilan, jika perkaranya telah diputus pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
PaspJ22
(1) LPSK memeriksa kelengkapan permohonan Restitusi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitunC sejak tanggal permohonan Restitusi diterima. (2t Dalam hal terdapat kekuranglengkapan permohonal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK memberitahukan secara tertulis kepa.da pemohon untuk melengkapi permohonan.
(3) Pemohon . . .
PRESIDEN
_ 13_ jangka(3) Pemohon wajib melengkapi permohonan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggat pemohon menerima pemberitahuan dari LPSK. jangka(4) Dalam hal permohonan tidak dilengkapi dalam walrtu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon dianggap mencabut permohonannya.
Pasal 3
Pengajuan permohonan Kompensasi dapat dilakukan pada saat dilakukan penyelidikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat atau sebelum dibacakan tuntutan oleh penuntut umum.
Pasal 3l
(1) Dalam hal LPSK mengajukan permohonan Restitusi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, pengadilan memeriksa dan menetapkan permohonan Restitusi. t2t Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada LPSK paling lambat 7 (tu.iuh) Hari terhitung sejak tanggal penetapan.
(3) LPSK menyampaikan salinan penetapan pengadilan
sebaga:imana dimaksud pada ayat (2) kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya, dan kepada pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal menerima penetapar.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan
pemeriksaan permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.
Pasal 4
dalam(l) Permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud
Pasal 3 memuat paling sedikit:
- identitas pemohon;
- uraian tentang peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
- identitas pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
- uraian tentang kerugian yang nyata-nyata diderita; dan
- bentuk Kompensasi yang diminta.
(2) Permohonan Kompensasi sebaga.imana dimaksud pada
ayat (1) harus dilampiri dengan:
fotokopi identitas Korban yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
bukti.
f,,D PRESIDEN
- bu}rti kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Korban atau Keluarga yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang; perawatan c. bukti biaya yang dikeluarkan selama dan/atau pengobatan yang disahlan oleh instansi atau pihak yang melakukan perawatan atau pengobatan;
- fotokopi surat kematian, jika Korban meninggal dunia;
- surat keterangan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang menunjukkan pemohon sebagai Korban atau Keluarga Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
- surat keterangan hubungan Keluarga, jika permohonan di4iukan oleh Keluarga; dan surat kuasa khusus, apabila permohonan Kompensasi diajukan oleh kuasa Korban atau kuasa Keluarga.
Pasal 5
(l) LPSK memeriksa kelengkapan permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam jangka waktu tanggal paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak permohonan Kompensasi diterima. permohonan(2t Dalam hal terdapat kekuranglengkapan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (l), memberitahukan secara tertulis kepa.da pemohon untuk melerrgkapi permohonan.
(3) Pemohon wajib melengkapi permohonan dalam jangka
waktu paling lama 3O (tiga puluh) Hari terhitung sejak tang8al pemohon menerima pemberitahuan dari LPSK.
(4) Dalam
PRESIDEN
(4) Dalam hal permohonan tidak dilengkapi dalam jangka walrtu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon dianggap mencabut permohonannya.
Pasal 6
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dinyatakan lengkap, LPSK segera melakukan pemeriksaan substantif.
Pasal 7
KompensasiUntuk keperluan pemeriksaan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, LPSK dapat meminta keterangan dari Korban, Keluarga, atau kuasanya dan pihak Lain yang terkait.
Pasal 8
(1) Dalam hal Korban, Keluarga, atau kuasanya tidak hadir
memberikan keterangan 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, permohonan yang diajukan dianggap ditarik kembali.
(2) LPSK memberitahukan penarikan kembali permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemohon.
Pasal 9
(l) Hasil pemeriksaan permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan dengan Keputusan LPSK, disertai dengan pertimbangannya.
(2) Pertimbangan .
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
(21 Pertimbangan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disertai dengan rekomendasi untuk mengabulkan pennohonan atau menolak permohonan Kompensasi.
Pasal 10
(1) LPSK menyampaikan permohonan Kompensasi beserta
keputusan dan pertimbangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada Jaksa Agung. (21 Permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diperiksa bersama-sama dengan pokok perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. permohonan(3) Salinarr surat pengantar penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya dan kepada instansi pemerintah terkait.
Pasal I I Jaksa Agung mencantumkan permohonan Kompensasi beserta keputusan dan pertimbangan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dafam tuntutannya.
Pasal 12
Pengadilan hak asasi manusia dalam melakukan pemeriksaan permohonan Kompensasi dapat meminta keterangan kepa.da Korban, Keluarga, kuasanya, LPSK, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, atau pihak lain yang terkait.
Pasal 13. . .
PRESIDEN
Pasal 13
(1) Pengadilan hak asasi manusia memeriksa dan memutus
permohonan Kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Jaksa Agung melaksanakan putusan pengadilan hak asasi manusia yang memuat pemberian Kompensasi dengan menyampaikan salinan putusan pengadilan kepada LPSK paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak salinan putusan pengadilan diterima.
(3) Penyampaian salinan putusan pengadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan membuat berita acara penyerahan salina.n putusan pengadilan kepada LPSK untuk melaksanakan pemberian Kompensasi. (41 LPSK menyampaikan salinan putusan pengadilan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak salinan putusan pengadilan diterima.
Pasal 14
(1) LPSK meLaksanakan pemberian Kompensasi berdasarkan
putusan pengadilan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanegal salinan putusan pengadilan diterima LPSK.
(2) Dalam pelaksanaan pemberian Kompensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), LPSK membuat berita acara pemberian Kompensasi.
(3) Dalam
PRESIDEN
(3) Dalam hal pemberian Kompensasi terkait dengan instansi
lain, LPSK dapat melakukan koordinasi dengan instansi tersebut.
Pasal 15
(l) Pelaksanaan pemberian Kompensasi berdasarkan putusan pengadilan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaporkan oleh LPSK kepada Ketua Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Jalsa Agung disertai dengan bukti pelaksanaannya. pelaksanaant2l LPSK menyampaikan salinan tanda bukti pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya'
(3) Pengadilan hak asasi manusia setelah menerima tanda
bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengumumkan pelaksanaan pemberian Kompensasi baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.
Pasal 16
(1) Dalam hd pelaksanaan pemberian Kompensasi
berdasarkan putusan pengadilan hak asasi manusia melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1), Korban, Keluarga, atau kuasanya
melaporkan hal tersebut kepa.da Jaksa Agung dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Hak Asasi Manusia. (2t Jaksa Agung memerintahkan LPSK untuk melaksanakan pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggaf surat perintah diterima.
Pasal 17
Dalam hal pemberian Kompensasi dilakukan secara bertahap, setiap tahapan pelaksanaan atau keterlambatan pelaksanaan harus ditaporkan Korban, Keluargg., atau kuasanya kepa.da Jaksa Agung.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pelaporan Kompensasi diatur dengan Peraturan LPSK.
Bagian Kedua Pembe rian Restitusi
Pasal 19
(1) Korban tindak pidana berhak memperoleh Restitusi
berupa:
- ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;
- ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/atau
- penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis. sebagaimana l2l Permohonan untuk memperoleh Restitusi dimaksud pa.da ayat (1) diajukan oleh Korban, Keluarga, atau kuasanya.
Pasal 2O.
PRESIDEN
REPUBLIK IN DO NES IA
Pasal 20
(1) Pengajuan permohonan Restitusi dapat dilakukan eebelum
atau setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melalui LPSK. permohonan Restitusi diajukan sebelumt2t Dalam hal putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, LPSK dapat mengajukan Restitusi kepada Penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutannya. (s) Dalam hal permohonan Restitusi diajukan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dibacakan, LPSK dapat mengajukan Restitusi kepada pengadilan untuk mendapat penetapan.
Pasal 23
Datam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dinyatakan lengkap, LPSK segera melakukan pemeriksaan substantif.
Pasal24
(1) Untuk keperluan pemeriksaan permohonan Restitusi
sebaga.imana dimaksud dalam Pasal 23, LPSK dapat atau meminta keterangan dari Korban, Keluarga, kuasanya, dan pelalu tindak pidana. (21 Dalam hal pembayaran Restitusi dilakukan oleh pihak memberikan ke'gr, pelaku tindak pidana dalam keterangan kepada LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menghadirkan pihak ketiga tersebut.
Pasal 25
(1) Dalam hal Korban, Keluarga, atau kuasanya tidak hadir
untuk memberikan keterangan 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, permohonan yang di4jukan dianggap ditarik kembali.
(2)LPSK.
PRESIDEN
t2l LPSK memberitahukan penarikan kembali permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemohon.
Pasal 26
(l) Hasil pemeriksaan permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ditetapkan dengan Keputusan LPSK, disertai dengan pertimbangannya.
(2) Fertimbangan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disertai rekomendasi untuk mengabulkan permohonan atau menolak permohonan Restitusi.
Pasal 27
sebelum(1) Dalam hal permohonan Restitusi diajukan putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap sebogeimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), LPSK menyampaikan permohonan tersebut beserta keputusan dan pertimbangannya kepada penuntut umum-
(1) (21 Penuntut umum sebagaimana dimaksud pada ayat
dalam tuntutannya mencantumkan permohonan Restitusi beserta Keputusan LPSK dan pertimbangannya'
Pasal 28
Dalam hal permohonan Restitusi diajukan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dan pelaku tindak pidana dinyatakan bersalah, LPSK menyampaikan permohonan tersebut beserta keputusan dan pertimbangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 kepada pengadilan yang berwenang.
Pasal 29
Salinan surat pengantar penyampaian permohonan bes€rta keputusan dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 dan Pasal 28 disampaikan oleh LPSK kepada Korban,
Keluarga., atau kuasanya, dan kepada pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga.
Pasal 30
Restitusi(1) Dalam hal LPSK mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, pengadilan memeriksa dan memutus permohonan Restitusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penuntut umum melaksanakan putusan pengadilan yangl2l memuat pemberian Restitusi dengan menyampaikan salinan putusan pengadilan kepada LPSK paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak salinan putusan pengadilan diterima.
(3) Penyampaian salinan putusan pengadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan membuat berita acara penyerahan salinan putusan pengadilan kepada LPSK. pengadilan(41 LPSK menyampaikan salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Korban, Keluarga., atau kuasanya, dan kepada peLaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal salinan putusan pengadilan diterima.
Pasal 31
$).)-rlp4€
PRESIDEN
Pasal 32
ketiga(U Pelaku tindak pidana dan/atau pihak melaksanakan putusan atau penetaPan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal3O dan Pasal 3l paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal salinan putusan atau penetapan pengadilan diterima. (2t Pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga melaporkan pelaksanaan Restitusi disertai bukti pelaksanaannya kepada LPSK dengan tembusan ke pengadilan.
(3) Dalam .
PRESIDEN
(3) Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi dilakukan
berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, LPSK menyampaikan laporan pelaksanaan Restitusi kepada penuntut umum disertai bukti pelaksanaannya.
(4) Pengadilan mengumumkan pelaksanaan Restitusi baik
melalui media elektronik maupun nonelektronik.
Pasal 33
(1) Dalam hat pelaksanaan pemberian Restitusi berdasarkan
putusan pengadilan kepada Korban melampa.ui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Korban, Keluarga, atau kuasanya mel,aporkan hal tersebut kepada penuntut umum dengan tembusan kepada ketua pengadilan dan LPSK. (21 Penuntut umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerintahkan pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga untuk melaksanakan pemberian Restitusi paling Lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal surat perintah diterima,
Pasal 34
(1) Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi berdasarkan
penetapan pengadilan kepa.da Korban melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Korban, Keluarga, atau kuasanya melaporkan hal tersebut kepada LPSK dengan tembusan kepada ketua pengadilan.
(2) Pengadilan . . .
PRESIOEN
(2t Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerintahkan kepada pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga untuk melaksanakan pemberian Restitusi paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal surat perintah diterima.
Pasal 35
(1) Dalam hal pemberian Restitusi dilakukan secara bertahap,
setiap tahapan pelaksanaan atau keterlambatan pelaksanaan harus dilaporkan Korban, Keluarga, atau kuasanya kepada LPSK dengan tembusan kepada ketua pengadilan. (21 Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi dilakukan berdasarkan putusan pengadiian, LPSK menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada penuntut umum.
Pasal 36
Dalam hal Korban tindak pidana meninggal dunia, Restitusi diberikan kepada Keluarga Korban yang merupakan ahli waris Korban.
Pasal 37
(l) Saksi dan/atau Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat, tindak pidana terorisme, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana penyiksaan, tindak pidana kekerasan seksual, dan penganiayaan berat berhak memperoleh Bantuan.
(2) Bantuan
PRESIDEN
_ 19_ (2t Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- bantuan medis; dan
- bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis.
(3) Permohonan Bantuan sebegaimana dimaksud pada
ayat l2l diajukan oleh Saksi dan/atau Korban, Keluarga, atau kuasanya.
(4) Permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diqiukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada LPSK.
Pasal 38
(r) Permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 memuat paling sedikit:
identitas pemohon;
uraian tentang peristiwa; dan
bentuk Bantuan yang diminta. (2t Permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
fotokopi identitas Saksi dan/atau Korban yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
surat keterangan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk Saksi dan/atau Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat, yang menunjukkan pemohon sebagai Saksi dan/atau Korban atau Keluarga Saksi dan/atau Korban pelanggaran hak asasi manusia yang be-rat;
surat .
PRESIDEN
- surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme untuk Saksi dan/atau Korban tindak pidana terorisme, yang menunjukkan pemohon sebagai Saksi dan/ atau Korban atau Keluarga Saksi danlatau Korban tindak pidana terorisme;
- surat keterangan atau dokumen dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menunjukkan pemohon sebagai Saksi dan/atau Korban tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana penyiksaan, tindak pidana kekerasan seksual, dan penganiayaan berat;
- surat keterangan hubungan Keluarga, jika permohonan diajukan oleh Keiuarga; dan surat kuasa khusus, jika permohonan Bantuan diajukan oleh kuasa Saksi dan/atau Korban atau kuasa Keluarga.
Pasal 39
(1) LPSK memeriksa kelengkapan permohonan Bantuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan Bantuan diterima. (2t Dalam hal terdapat kekuranglengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi permohonan.
(3) Pemohon dalam jangka waktu paling larna 7 (tujuh) Hari
terhitung sejak menerima pemberitahuan dari LPSK, wajib melengkapi permohonan.
(4) Dalam
PRES IDEN
jangka(4) Dalam hal permohonan tidak dilengkapi dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon dianggap mencabut permohonannya.
Pasal 40
BantuanUntuk keperluan pemeriksaan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, LPSK dapat meminta keterangan kepada Saksi, Korban, Keluarga, atau kuasanya.
Pasal 41
LPSK menentukan kelayakan, jangka waktu, dan besaran biaya yang diperlukan dalam pemberian Bantuan berdasarkan keterangan dokter, psikiater, psikolog, rumah sakit, dan/atau pusat kesehatan / rehabilitasi.
Pasal 42
LPSK.(l) Pemberian Bantuan ditetapkan dengan Keputusan pada ayat (l) memuat(21 Keputusan sebagaimana dimaksud paling sedikit: a, identitas Saksi dan/atau Korban;
- jenis Bantuan yang diberikan;
- jangla waktu pemberian Bantuan; dan tempat d. rumah sakit atau pusat kesehatan/rehabilitasi Saksi dan/atau Korban memperoleh perawatan dan pengobatan.
Pasal 43
(1) LPSK berwenang memperpanjang atau menghentikan
pemberian Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, setelah mendengarkan keterangan dokter, psikiater, atau psikolog. (2t Penghentian pemberian Bantuan dapat dilakukan atas permintaan Saksi dan/ atau Korban. (s) Perpanjangan atau penghentian pemberian Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dengan Keputusan LPSK.
Pasal 44
Dalam melaksanakan pemberian Bantuan, LPSK bekerja sama dengan instansi terkait yang berwenang.
PENDANAAN
Pasal 45
Pendanaan dalam rangka pelaksanaan pemberian Kompensasi dan Bantuan dibebankan pada anggaran LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ni# PRESIDEN
REPUBLIK IN DO NESIA
Pasal 46
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 84, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4860) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 47
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 84, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4860) dicabut dan dinyatakan tidak berlalu.
Pasal 48
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetaplen paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 49
Peratutan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . .
t,',?Sf; R E P u J.T,[ * u r, r'
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2Ol8
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2Ol8
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten ti Bidang Politik, Hukum, da Deputi Bidang Hukum $-_),rnd{n$an,
PRESIOEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepa.da Saksi dan Korban;
bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah diubah dengan tentang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 20l4 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sehingga tentang Perlindungan Saksi dan Korban peraturan pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan perubahan Undang-Undang dimaksud;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 tentang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 20l4 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta untuk melaksanakan ketentuan mengenai bantuan terhadap korban tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, terorisme, perdagangan orang, penyiksaan, kekerasan seksual, dan penganiayaan berat, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban;
bahwa .
PRESIDEN
REPU BLIK INOONESIA
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 5 ayat(21Undang-Undang IndonesiaTahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Negara Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3l Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Irmbaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602);
MEMUTUSI(AN:
MenCtAPKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN
KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI
DAN KORBAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu tindak pidana yang ia dengiar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.
Korban .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
- Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derqjat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orangyang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.
- Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh Negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada Korban atau Keluarganya.
- Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
- kmbaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai pertindungan saksi dan korban.
- Bantuan adalah layanan yang diberikan kepada Saksi dan/atau Korban oleh LPSK dalam bentuk Bantuan medis serta Bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis.
- Hari adalah hari ke{a.
BAB II
PEMBERIAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI
Bagian Kesatu Pemberian Kompensasi
Pasal 2
(1) Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat berhak
memperoleh Kompensasi.
(2) Permohonan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
(2t Permohonan untuk memperoleh Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan oleh Korban, Keluarga, atau kuasanya.
(3) Perrnohonan untuk memperoleh Kompensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dialukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada pengadilan melalui LPSK.
Pasal 3
Pengajuan permohonan Kompensasi dapat dilakukan pada saat dilakukan penyelidikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat atau sebelum dibacakan tuntutan oleh penuntut umum.
Pasal 4
dalam(l) Permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud
Pasal 3 memuat paling sedikit:
- identitas pemohon;
- uraian tentang peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
- identitas pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
- uraian tentang kerugian yang nyata-nyata diderita; dan
- bentuk Kompensasi yang diminta.
(2) Permohonan Kompensasi sebaga.imana dimaksud pada
ayat (1) harus dilampiri dengan:
fotokopi identitas Korban yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
bukti.
f,,D PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bu}rti kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Korban atau Keluarga yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang; perawatan c. bukti biaya yang dikeluarkan selama dan/atau pengobatan yang disahlan oleh instansi atau pihak yang melakukan perawatan atau pengobatan;
- fotokopi surat kematian, jika Korban meninggal dunia;
- surat keterangan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang menunjukkan pemohon sebagai Korban atau Keluarga Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
- surat keterangan hubungan Keluarga, jika permohonan di4iukan oleh Keluarga; dan surat kuasa khusus, apabila permohonan Kompensasi diajukan oleh kuasa Korban atau kuasa Keluarga.
Pasal 5
(l) LPSK memeriksa kelengkapan permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam jangka waktu tanggal paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak permohonan Kompensasi diterima. permohonan(2t Dalam hal terdapat kekuranglengkapan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (l), memberitahukan secara tertulis kepa.da pemohon untuk melerrgkapi permohonan.
(3) Pemohon wajib melengkapi permohonan dalam jangka
waktu paling lama 3O (tiga puluh) Hari terhitung sejak tang8al pemohon menerima pemberitahuan dari LPSK.
(4) Dalam
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Dalam hal permohonan tidak dilengkapi dalam jangka walrtu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon dianggap mencabut permohonannya.
Pasal 6
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dinyatakan lengkap, LPSK segera melakukan pemeriksaan substantif.
Pasal 7
KompensasiUntuk keperluan pemeriksaan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, LPSK dapat meminta keterangan dari Korban, Keluarga, atau kuasanya dan pihak Lain yang terkait.
Pasal 8
(1) Dalam hal Korban, Keluarga, atau kuasanya tidak hadir
memberikan keterangan 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, permohonan yang diajukan dianggap ditarik kembali.
(2) LPSK memberitahukan penarikan kembali permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemohon.
Pasal 9
(l) Hasil pemeriksaan permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan dengan Keputusan LPSK, disertai dengan pertimbangannya.
(2) Pertimbangan .
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
(21 Pertimbangan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disertai dengan rekomendasi untuk mengabulkan pennohonan atau menolak permohonan Kompensasi.
Pasal 10
(1) LPSK menyampaikan permohonan Kompensasi beserta
keputusan dan pertimbangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada Jaksa Agung. (21 Permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diperiksa bersama-sama dengan pokok perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. permohonan(3) Salinarr surat pengantar penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya dan kepada instansi pemerintah terkait.
Pasal I I Jaksa Agung mencantumkan permohonan Kompensasi beserta keputusan dan pertimbangan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dafam tuntutannya.
Pasal 12
Pengadilan hak asasi manusia dalam melakukan pemeriksaan permohonan Kompensasi dapat meminta keterangan kepa.da Korban, Keluarga, kuasanya, LPSK, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, atau pihak lain yang terkait.
Pasal 13. . .
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Pasal 13
(1) Pengadilan hak asasi manusia memeriksa dan memutus
permohonan Kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Jaksa Agung melaksanakan putusan pengadilan hak asasi manusia yang memuat pemberian Kompensasi dengan menyampaikan salinan putusan pengadilan kepada LPSK paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak salinan putusan pengadilan diterima.
(3) Penyampaian salinan putusan pengadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan membuat berita acara penyerahan salina.n putusan pengadilan kepada LPSK untuk melaksanakan pemberian Kompensasi. (41 LPSK menyampaikan salinan putusan pengadilan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak salinan putusan pengadilan diterima.
Pasal 14
(1) LPSK meLaksanakan pemberian Kompensasi berdasarkan
putusan pengadilan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanegal salinan putusan pengadilan diterima LPSK.
(2) Dalam pelaksanaan pemberian Kompensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), LPSK membuat berita acara pemberian Kompensasi.
(3) Dalam
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam hal pemberian Kompensasi terkait dengan instansi
lain, LPSK dapat melakukan koordinasi dengan instansi tersebut.
Pasal 15
(l) Pelaksanaan pemberian Kompensasi berdasarkan putusan pengadilan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaporkan oleh LPSK kepada Ketua Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Jalsa Agung disertai dengan bukti pelaksanaannya. pelaksanaant2l LPSK menyampaikan salinan tanda bukti pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya'
(3) Pengadilan hak asasi manusia setelah menerima tanda
bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengumumkan pelaksanaan pemberian Kompensasi baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.
Pasal 16
(1) Dalam hd pelaksanaan pemberian Kompensasi
berdasarkan putusan pengadilan hak asasi manusia melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1), Korban, Keluarga, atau kuasanya
melaporkan hal tersebut kepa.da Jaksa Agung dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Hak Asasi Manusia. (2t Jaksa Agung memerintahkan LPSK untuk melaksanakan pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggaf surat perintah diterima.
Pasal 17
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
Pasal 17
Dalam hal pemberian Kompensasi dilakukan secara bertahap, setiap tahapan pelaksanaan atau keterlambatan pelaksanaan harus ditaporkan Korban, Keluargg., atau kuasanya kepa.da Jaksa Agung.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pelaporan Kompensasi diatur dengan Peraturan LPSK.
Bagian Kedua Pembe rian Restitusi
Pasal 19
(1) Korban tindak pidana berhak memperoleh Restitusi
berupa:
- ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;
- ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/atau
- penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis. sebagaimana l2l Permohonan untuk memperoleh Restitusi dimaksud pa.da ayat (1) diajukan oleh Korban, Keluarga, atau kuasanya.
Pasal 2O.
PRESIDEN
REPUBLIK IN DO NES IA
Pasal 20
(1) Pengajuan permohonan Restitusi dapat dilakukan eebelum
atau setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melalui LPSK. permohonan Restitusi diajukan sebelumt2t Dalam hal putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, LPSK dapat mengajukan Restitusi kepada Penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutannya. (s) Dalam hal permohonan Restitusi diajukan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dibacakan, LPSK dapat mengajukan Restitusi kepada pengadilan untuk mendapat penetapan.
Pasal 2l
(1) Permohonan untuk memperoleh Restitusi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada pengadilan melalui LPSK. (2t Fermohonan Restitusi sebagai64112 dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- identitas pemohon;
- uraian tentang tindak pidana;
- identitas pelaku tindak pidana;
- uraian kerugian yang nyata-nyata diderita; dan
- bentuk Restitusi yang diminta.
(3) Permohonan Restitusi sebagaimanadimaksud pada ayat (2)
harus dilampiri dengan:
- fotokopi identitas Korban yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- buldi.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bukti kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Korban atau Keluarga yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang; bukti biaya yang akan atau telah dikeluarkan selama perawatan dan/atau pengobatan yang disahkan oleh instansi atau pihak yang melakukan perawatan atau pengobatan;
- fotokopi surat kematian, jika Korban meninggal dunia;
- surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menunjukJ<an pemohon sebagai Korban tindak pidana; surat keterangan hubungan Keluarga, jika permohonan diajukan oleh Keluarga; surat kuasa khusus, jika permohonan Restitusi diqjukan oleh kuasa Korban atau kuasa Keluarga; dan
- kutipan putusan pengadilan, jika perkaranya telah diputus pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
PaspJ22
(1) LPSK memeriksa kelengkapan permohonan Restitusi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitunC sejak tanggal permohonan Restitusi diterima. (2t Dalam hal terdapat kekuranglengkapan permohonal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK memberitahukan secara tertulis kepa.da pemohon untuk melengkapi permohonan.
(3) Pemohon . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_ 13_ jangka(3) Pemohon wajib melengkapi permohonan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggat pemohon menerima pemberitahuan dari LPSK. jangka(4) Dalam hal permohonan tidak dilengkapi dalam walrtu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon dianggap mencabut permohonannya.
Pasal 23
Datam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dinyatakan lengkap, LPSK segera melakukan pemeriksaan substantif.
Pasal24
(1) Untuk keperluan pemeriksaan permohonan Restitusi
sebaga.imana dimaksud dalam Pasal 23, LPSK dapat atau meminta keterangan dari Korban, Keluarga, kuasanya, dan pelalu tindak pidana. (21 Dalam hal pembayaran Restitusi dilakukan oleh pihak memberikan ke'gr, pelaku tindak pidana dalam keterangan kepada LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menghadirkan pihak ketiga tersebut.
Pasal 25
(1) Dalam hal Korban, Keluarga, atau kuasanya tidak hadir
untuk memberikan keterangan 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, permohonan yang di4jukan dianggap ditarik kembali.
(2)LPSK.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
t2l LPSK memberitahukan penarikan kembali permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemohon.
Pasal 26
(l) Hasil pemeriksaan permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ditetapkan dengan Keputusan LPSK, disertai dengan pertimbangannya.
(2) Fertimbangan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disertai rekomendasi untuk mengabulkan permohonan atau menolak permohonan Restitusi.
Pasal 27
sebelum(1) Dalam hal permohonan Restitusi diajukan putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap sebogeimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), LPSK menyampaikan permohonan tersebut beserta keputusan dan pertimbangannya kepada penuntut umum-
(1) (21 Penuntut umum sebagaimana dimaksud pada ayat
dalam tuntutannya mencantumkan permohonan Restitusi beserta Keputusan LPSK dan pertimbangannya'
Pasal 28
Dalam hal permohonan Restitusi diajukan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dan pelaku tindak pidana dinyatakan bersalah, LPSK menyampaikan permohonan tersebut beserta keputusan dan pertimbangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 kepada pengadilan yang berwenang.
Pasal 29
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 29
Salinan surat pengantar penyampaian permohonan bes€rta keputusan dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 dan Pasal 28 disampaikan oleh LPSK kepada Korban,
Keluarga., atau kuasanya, dan kepada pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga.
Pasal 30
Restitusi(1) Dalam hal LPSK mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, pengadilan memeriksa dan memutus permohonan Restitusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penuntut umum melaksanakan putusan pengadilan yangl2l memuat pemberian Restitusi dengan menyampaikan salinan putusan pengadilan kepada LPSK paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak salinan putusan pengadilan diterima.
(3) Penyampaian salinan putusan pengadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan membuat berita acara penyerahan salinan putusan pengadilan kepada LPSK. pengadilan(41 LPSK menyampaikan salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Korban, Keluarga., atau kuasanya, dan kepada peLaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal salinan putusan pengadilan diterima.
Pasal 31
$).)-rlp4€
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3l
(1) Dalam hal LPSK mengajukan permohonan Restitusi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, pengadilan memeriksa dan
