PP
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN
Pasal 17
BAB 2 — PEMBERIAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI
Dalam hal pemberian Kompensasi dilakukan secara bertahap, setiap tahapan pelaksanaan atau keterlambatan pelaksanaan harus ditaporkan Korban, Keluargg., atau kuasanya kepa.da Jaksa Agung.
