PP
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN
Pasal 16
BAB 2 — PEMBERIAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI
(1) Dalam hd pelaksanaan pemberian Kompensasi
berdasarkan putusan pengadilan hak asasi manusia melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1), Korban, Keluarga, atau kuasanya
melaporkan hal tersebut kepa.da Jaksa Agung dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Hak Asasi Manusia. (2t Jaksa Agung memerintahkan LPSK untuk melaksanakan pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggaf surat perintah diterima.
