PP
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN
Pasal 15
BAB 2 — PEMBERIAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI
(l) Pelaksanaan pemberian Kompensasi berdasarkan putusan pengadilan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaporkan oleh LPSK kepada Ketua Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Jalsa Agung disertai dengan bukti pelaksanaannya. pelaksanaant2l LPSK menyampaikan salinan tanda bukti pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya'
(3) Pengadilan hak asasi manusia setelah menerima tanda
bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengumumkan pelaksanaan pemberian Kompensasi baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.
