PP
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN
Pasal 14
BAB 2 — PEMBERIAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI
(1) LPSK meLaksanakan pemberian Kompensasi berdasarkan
putusan pengadilan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanegal salinan putusan pengadilan diterima LPSK.
(2) Dalam pelaksanaan pemberian Kompensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), LPSK membuat berita acara pemberian Kompensasi.
(3) Dalam
PRESIDEN
(3) Dalam hal pemberian Kompensasi terkait dengan instansi
lain, LPSK dapat melakukan koordinasi dengan instansi tersebut.
