Pasal 13
BAB 2 — PEMBERIAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI
(1) Pengadilan hak asasi manusia memeriksa dan memutus
permohonan Kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Jaksa Agung melaksanakan putusan pengadilan hak asasi manusia yang memuat pemberian Kompensasi dengan menyampaikan salinan putusan pengadilan kepada LPSK paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak salinan putusan pengadilan diterima.
(3) Penyampaian salinan putusan pengadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan membuat berita acara penyerahan salina.n putusan pengadilan kepada LPSK untuk melaksanakan pemberian Kompensasi. (41 LPSK menyampaikan salinan putusan pengadilan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak salinan putusan pengadilan diterima.
