PP
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN
Pasal 12
BAB 2 — PEMBERIAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI
Pengadilan hak asasi manusia dalam melakukan pemeriksaan permohonan Kompensasi dapat meminta keterangan kepa.da Korban, Keluarga, kuasanya, LPSK, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, atau pihak lain yang terkait.
Pasal 13. . .
PRESIDEN
