PP
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN
Pasal 26
BAB 2 — PEMBERIAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI
(l) Hasil pemeriksaan permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ditetapkan dengan Keputusan LPSK, disertai dengan pertimbangannya.
(2) Fertimbangan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disertai rekomendasi untuk mengabulkan permohonan atau menolak permohonan Restitusi.
