PP
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN
Pasal 25
BAB 2 — PEMBERIAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI
(1) Dalam hal Korban, Keluarga, atau kuasanya tidak hadir
untuk memberikan keterangan 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, permohonan yang di4jukan dianggap ditarik kembali.
(2)LPSK.
PRESIDEN
t2l LPSK memberitahukan penarikan kembali permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemohon.
