PP
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN
Pasal 23
BAB 2 — PEMBERIAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI
Datam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dinyatakan lengkap, LPSK segera melakukan pemeriksaan substantif.
Pasal24
(1) Untuk keperluan pemeriksaan permohonan Restitusi
sebaga.imana dimaksud dalam Pasal 23, LPSK dapat atau meminta keterangan dari Korban, Keluarga, kuasanya, dan pelalu tindak pidana. (21 Dalam hal pembayaran Restitusi dilakukan oleh pihak memberikan ke'gr, pelaku tindak pidana dalam keterangan kepada LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menghadirkan pihak ketiga tersebut.
