PP
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN
Pasal 27
BAB 2 — PEMBERIAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI
sebelum(1) Dalam hal permohonan Restitusi diajukan putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap sebogeimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), LPSK menyampaikan permohonan tersebut beserta keputusan dan pertimbangannya kepada penuntut umum-
(1) (21 Penuntut umum sebagaimana dimaksud pada ayat
dalam tuntutannya mencantumkan permohonan Restitusi beserta Keputusan LPSK dan pertimbangannya'
