PP
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN
Pasal 28
BAB 2 — PEMBERIAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI
Dalam hal permohonan Restitusi diajukan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dan pelaku tindak pidana dinyatakan bersalah, LPSK menyampaikan permohonan tersebut beserta keputusan dan pertimbangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 kepada pengadilan yang berwenang.
