Pasal 30
BAB 2 — PEMBERIAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI
Restitusi(1) Dalam hal LPSK mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, pengadilan memeriksa dan memutus permohonan Restitusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penuntut umum melaksanakan putusan pengadilan yangl2l memuat pemberian Restitusi dengan menyampaikan salinan putusan pengadilan kepada LPSK paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak salinan putusan pengadilan diterima.
(3) Penyampaian salinan putusan pengadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan membuat berita acara penyerahan salinan putusan pengadilan kepada LPSK. pengadilan(41 LPSK menyampaikan salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Korban, Keluarga., atau kuasanya, dan kepada peLaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal salinan putusan pengadilan diterima.
