PP
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN
Pasal 19
BAB 2 — PEMBERIAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI
(1) Korban tindak pidana berhak memperoleh Restitusi
berupa:
- ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;
- ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/atau
- penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis. sebagaimana l2l Permohonan untuk memperoleh Restitusi dimaksud pa.da ayat (1) diajukan oleh Korban, Keluarga, atau kuasanya.
Pasal 2O.
PRESIDEN
