PP
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN
Pasal 2
BAB 2 — PEMBERIAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI
(1) Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat berhak
memperoleh Kompensasi.
(2) Permohonan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
(2t Permohonan untuk memperoleh Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan oleh Korban, Keluarga, atau kuasanya.
(3) Perrnohonan untuk memperoleh Kompensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dialukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada pengadilan melalui LPSK.
