PP
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN
Pasal 42
BAB 3 — PEMBERIAN BANTUAN
LPSK.(l) Pemberian Bantuan ditetapkan dengan Keputusan pada ayat (l) memuat(21 Keputusan sebagaimana dimaksud paling sedikit: a, identitas Saksi dan/atau Korban;
- jenis Bantuan yang diberikan;
- jangla waktu pemberian Bantuan; dan tempat d. rumah sakit atau pusat kesehatan/rehabilitasi Saksi dan/atau Korban memperoleh perawatan dan pengobatan.
