PP
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN
Pasal 43
BAB 3 — PEMBERIAN BANTUAN
(1) LPSK berwenang memperpanjang atau menghentikan
pemberian Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, setelah mendengarkan keterangan dokter, psikiater, atau psikolog. (2t Penghentian pemberian Bantuan dapat dilakukan atas permintaan Saksi dan/ atau Korban. (s) Perpanjangan atau penghentian pemberian Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dengan Keputusan LPSK.
