PP
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN
Pasal 44
BAB 3 — PEMBERIAN BANTUAN
Dalam melaksanakan pemberian Bantuan, LPSK bekerja sama dengan instansi terkait yang berwenang.
PENDANAAN
BAB 3 — PEMBERIAN BANTUAN
Dalam melaksanakan pemberian Bantuan, LPSK bekerja sama dengan instansi terkait yang berwenang.
PENDANAAN