PP
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN
Pasal 41
BAB 3 — PEMBERIAN BANTUAN
LPSK menentukan kelayakan, jangka waktu, dan besaran biaya yang diperlukan dalam pemberian Bantuan berdasarkan keterangan dokter, psikiater, psikolog, rumah sakit, dan/atau pusat kesehatan / rehabilitasi.
