PP
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN
Pasal 33
BAB 2 — PEMBERIAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI
(1) Dalam hat pelaksanaan pemberian Restitusi berdasarkan
putusan pengadilan kepada Korban melampa.ui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Korban, Keluarga, atau kuasanya mel,aporkan hal tersebut kepada penuntut umum dengan tembusan kepada ketua pengadilan dan LPSK. (21 Penuntut umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerintahkan pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga untuk melaksanakan pemberian Restitusi paling Lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal surat perintah diterima,
