PP
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN
Pasal 34
BAB 2 — PEMBERIAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI
(1) Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi berdasarkan
penetapan pengadilan kepa.da Korban melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Korban, Keluarga, atau kuasanya melaporkan hal tersebut kepada LPSK dengan tembusan kepada ketua pengadilan.
(2) Pengadilan . . .
PRESIOEN
(2t Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerintahkan kepada pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga untuk melaksanakan pemberian Restitusi paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal surat perintah diterima.
