PP
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN
Pasal 35
BAB 2 — PEMBERIAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI
(1) Dalam hal pemberian Restitusi dilakukan secara bertahap,
setiap tahapan pelaksanaan atau keterlambatan pelaksanaan harus dilaporkan Korban, Keluarga, atau kuasanya kepada LPSK dengan tembusan kepada ketua pengadilan. (21 Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi dilakukan berdasarkan putusan pengadiian, LPSK menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada penuntut umum.
